
CIBINONG – Seorang pria asal Indramayu, Jawa Barat, menghabisi nyawa perempuan yang tak lain adalah selingkuhannya. Parahnya, pelaku berinisial AS itu membunuh dan membuang mayat perempuannya usai melakukan hubungan badan.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, kasus tersebut terungkap usai jenazah korban ditemukan dalam karung di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor pada 16 Desember lalu.
Dari temuannya itu, kata Iman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku AS ditangkap empat hari kemudian atau pada 20 Desember 2022.
Menurutnya, hubungan pelaku berusia 29 tahun dengan korban berinisial LH itu terjadi karena anak dari korban merupakan murid dari pelaku yang diketahui adalah guru ngaji.
“Mereka memiliki hubungan perselingkuhan. Pelaku mengajak korban untuk ke kontrakannya. Di sana sempat
terjadi hubungan badan, lalu kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban. saat korban sudah meninggal, lalu pelaku membawa korban, mencari tempat pembuangan dan di wilayah Gunungputri mayat korban dibuang pelaku,” ungkap Iman di Mako Polres Bogor, Rabu (21/12/2022).
Lebih lanjut Iman mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi secara terencana. Selain ingin berhubungan badan dengan korban, pelaku juga berkeinginan untuk pulang kampung namun tak memiliki ongkos yang cukup.
Dari ketidakmampuan pelaku untuk pulang kampung, sambungnya, maka terbesit lah di pikiran pelaku untuk merampas hingga menguasai barang milik korban.
“Pelaku sempat memberi uang kepada korban sebesar Rp300 ribu, kemudian uangnya diambil kembali dan barang lain milik korban juga diambil oleh pelaku,” paparnya.
Akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati sebagaimana telah diatur dalam Pasal 338, 340, dan 365 ayat 3 tentang
tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana juga pencurian dengan kekerasan. =MAM