
CIBINONG – Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor terus mengencarkan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di wilayah Kabupaten Bogor.
Satuan gugus tugas kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19.
“Dengan cara melakukan imbauan yang diberikan oleh kita, saya berharap masyarakat dapat mentaati aturan prokes yakni penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Ia mengatakan, bahwa masyarakat yang melanggar akan dilakukan penindakan secara tegas dengan pemberian sangsi-sangsi.
“Kita (Satgas Covid 19-red) telah memberikan teguran lisan sebanyak 1.992 orang. Sanksi berupa sosial 502 orang dan sanksi fisik sebanyak 258 orang,” tegasnya.
AKBP Harun menambahkan, bahwa dari hasil operasi ini pelanggar prokes masih terbilang cukup tinggi di Kabupaten Bogor.
“Kita berharap kedepannya masyarakat lebih disiplin lagi dalam menjalankan prokes. Karena apabila masyarakat tidak ikut serta dalam penanganan Covid-19, pelanggar PPKM semakin terus meningkat,” ungkapnya. =ALI