PPKM Darurat, Resepsi Pernikahan Maksimal Dihadiri 30 Orang

Bupati Bogor, Ade Yasin. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor, siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, 3 Juli 2021.

Sejumlah kegiatan pun kini dibatasi. Salah satunya adalah resepsi pernikahan yang hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang.

“Maksimal 30 orang ya, tamu undangan yang hadir di resepsi pun tidak boleh makan di tempat resepsi alias dibawa pulang,” kata Bupati Ade Yasin, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, PPKM Darurat diterapkan menyusul tingginya angka kasus Covid-19 khususnya di Jawa Barat.

Dari data yang diterima, kasus Covid-19 di Jawa Barat kemarin mencapai 21.800 kasus baru, dan sekitar 467 kasus kematian.

Kasus tersebut dinilai tertinggi yang terjadi di Jawa Barat. Sehingga PPKM Darurat dianggap hal yang harus diambil beberapa waktu ke depan.

“Sesuai instruksi Presiden PPKM Darurat dilaksanakan 3 Juni hingga 20 Juli 2021,” jelas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.