
SUKAMAKMUR – Anggota polisi Polsek Sukamakmur, menangkap pengedar narkoba jenis tembakau sintesis, di Jembatan Ciherang Lame, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Rabu (20/1/2021).
Bripka Rully Romansa mengatakan, saat penangkapan tersebut, tersangka membuang barang bukti ke aliran sungai, dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Saat patroli ada empat orang sedang melakukan transaksi narkoba. Ketika lengah, kami langsung tangkap. Mereka sempat panik, melawan, hingga membuang barang bukti,” kata Bripka Rully Romansa.
Menurut dia, saat penangkapan tersangka memberikan perlawanan. “Saya sempat kewalahan. Satu orang kami tangkap, tiga orang lainnya berhasil meloloskan diri,” jelasnya.
Pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sukamakmur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Benar bahwa pelaku tersebut sedang malukannya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis dan saya hanya mendapatkan barang bukti obat tramadol dan kertas rokok linting,” papar Bripka Rully.
Sementara itu, Kapolsek Sukamakmur, Iptu Isep Sukana SE SH membenarkan bahwa anggotanya saat patroli menangkap satu pelaku saat transaksi narkotika.
“Benar, saya mendapatkan laporan bahwa ada seorang pelaku berhasil ditangkap saat transaksi di Jembatan Ciherang Lame,” tandasnya. =AGE