GUNUNGPUTRI – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri bakal melakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang terhadap supir angkutan umum yang mencari penumpang di kawasan rambu lalu lintas, di larang stop atau berhenti.
Sehingga angkutan umum yang berhenti tersebut menjadi faktor penyebab kemacetan di beberapa titik jalan raya yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
“Memang faktor utama penyebab kemacetan ini banyak sekali supir angkutan umum yang tidak mengerti soal kepamahan arti rambu lalu lintas,” kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat kepada Pakar.(21/04)
Lanjut ia mengatakan untuk menguraikan kemacetan yang ada di beberapa titik di wilayah Kecamatan Gunung Putri, pihaknya pun bakal mengambil tindakan tegas terhadap para supir-supir nakal.
“Sementara ini kita hanya memberikan peringatan dengan teguran lisan terlebih dahulu agar para supir angkutan umum ini tidak lagi berhenti di kawasan rambu lalu lintas dilarang untuk Stop atau Berhenti,” ucapnya.
Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menerangkan rambu larangan stop artinya kendaraan baik roda dua dan empat tidak boleh berhenti setelah melewati jarak hingga 15 meter dari lokasi pemasangan rambu lalu lintas tersebut.
“Sedangkan untuk larang parkir artinya setiap kendaraan baik roda dua dan empat di larang parkir sampai jarak 15 meter dari lokasi pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir,” terangnya. AGE