Polsek Cilaku dan Koramil Cianjur Panen Miras dan Obat Daftar G

Jajaran Polsek Cilaku dan Koramil Cianjur saat menunjukan Miras yang diamankan dalam giat Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (6/11/2021). Endi | Pakar

CIANJUR – Ratusan Butir obat daftar G dan Puluhan Minuman Keras (Miras) oplosan berhasil diamankan Tim Gabungan Polsek Cilaku serta Koramil Cianjur saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) atau Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (6/11/2021) malam.

Kegiatan operasi Pekat digelar Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 17:00 WIB hingga pukul 19:00 WIB. Tim gabungan terdiri dari Jajaran Polsek Cilaku dan Danramil Cianjur, dengan menyisir tempat-tempat yang diduga menjual barang tersebut di wilayah hukum Polsek Cilaku.

Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang mengatakan, operasi ini digelar karena banyaknya laporan dari masyarakat adanya penjualan miras dan obat daftar pada para pelajar dan anak-anak.

“Kami dapat laporan dari Masyarakat. Bahkan banyak juga korban jiwa akibat dari barang tersebut,” kata Danramil Cianjur, Kapten Inf Dadang usai kegiatan operasi, Sabtu (6/11/2021).

Danramil menjelaskan, akibat barang itu banyak laporan dari masyarakat adanya korban meninggal dunia akibat konsumsi obat dan miras oplosan tersebut.

“Saya banyak menerima laporan bahwa sering ada korban jiwa setelah konsumsi barang tersebut. Sehingga kita lakukan pemberantasan untuk menyelamatkan anak bangsa dari peredaran yang menghancurkan generasi bangsa,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Cilaku, Kompol Bambang Kristiono membenarkan adanya kegiatan Operasi Pekat. “Kita Amankan ratusan Obat daftar G dan puluhan Miras Oplosan dari depot jamu dan Kios penjual,” ujar dia.

Bambang menjelaskan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, 110 Butir Obat merk trihex, 45 Butir Obat merk Thramadol, 144 Butir Obat tanpa merk warna merah muda, 104 Butir Obat tanpa merk warna putih, 160 Butir Obat tanpa merk warna kuning, Uang tunai Rp 430.000,-, 78 Kantong Miras Oplosan

“Untuk penjual saat ini baru kita data dan diberikan teguran peringatan. Selain itu, identitas KTP penjual juga kita amankan,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini baru di sita dan diberikan peringatan teguran. Namun, bila didapati berjualan barang tersebut kembali akan diberikan sanksi. “Kita akan gencar menggelar kegiatan operasi. Jadi Bila mereka didapati kembali menjualnya, kita akan berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Perda No 12 tahun 2013 tentang peredaran miras di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. NDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.