Polres Cianjur Serahkan Tersangka Tabrak Lari Ke Kejari Cianjur

Kejari Cianjur saat memberikan keterangan terkait pelimpahan tersangka kasus tabrak lagi dari Polres Cianjur. Esya | Pakar

CIANJUR–Tim penyidik Satlantas Polres Cianjur menyerahkan tersangka SGGL kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, bernama Silvi Amalia Nuraeni kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (16/3/2023). Saat ini tersangka SGGL,dititipkan di Rutan Mapolres Cianjur selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari (Kejari)Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, pada Kamis (16/3/2023) telah dilaksanakan tahap kedua penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka SGGL. Bersamaan tahap kedua penanganannya, Kejari Cianjur menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya.

“Tadi (Kamis) memang telah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum. Kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sesuai ketentuan,” terangnya.

Selain tersangka, kata Yudi, tim penyidik Satlantas Polres Cianjur juga menyerahkan barang bukti. Di antaranya mobil Audi serta berkas surat-surat.

“Termasuk angkutan kota yang jadi barang bukti. Semua barang bukti sesuai berkas perkara,” ujarnya.
Dia memastikan Kejari Cianjur segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cianjur dalam rangka penuntutan. Batas waktu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Cianjur dilakukan selama 20 hari atau berbarengan dengan masa tahanan tersangka.

“Pasalnya Lapas (Kelas II B Cianjur) masih dalam renovasi pascagempa, sementara ini (tersangka) kami titipkan di Rutan Polres Cianjur,” ungkapnya.

Yudi mengaku alasan dari menitipkan tersangka SGGL di Rutan Polres Cianjur didasari pertimbangan jarak yang lebih dekat. Termasuk terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, dititipkan Kejari Cianjur di Rutan Polres Cianjur.

“Saat ini, memang kami sudah koordinasi dengan Lapas dan PT Waskita Karya sebagai pihak yang merenovasi. Dalam waktu tiga bulan ditargetkan renovasi bisa selesai. Sehingga nanti kami juga akan membawa kembali tahanan atau terdakwa titipan dari Rutan Polres ke Lapas,” tegasnya.

Menurutnya, penitipan terdakwa di Rutan Polres Cianjur dilakukan selama menjalani persidangan. Artinya, jika nanti putusannya sudah inkrah, maka terpidana akan dititipkan sementara ke lapas di Sukabumi. “Mudah-mudahan tiga bulan ke depan setelah selesai renovasi lapas, kita akan bawa semua,” pungkasnya.NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.