Polres Bogor Ungkap Curanmor, 39 Tersangka Sudah Dibui

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin. IST

CIBINONG – Kepolisian Resort Bogor berhasil meringkus sekawanan spesialis pencurian motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Tak tanggung-tanggung, 39 tersangka berhasil diringkus tim Reskrim Polres Bogor.

Kepala Kepolisian Resort Bogor, AKBP Iman Imanudin mengatakan, pengungkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor kali ini hasil dari kegiatan operasi Jaran yang sudah dilakukan selama dua Minggu di wilayah hukum Polres Bogor.

“Dari hasil kegiatan kepolisian yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor baik itu curat maupun curas,” ujar AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Terhadap 39 pelaku yang saat ini mendekam di Mako Polres Bogor, Kepolisian akan menjerat pelaku dengan pasal 363, 365 undang-undang pidana dan kemudian pasal 840 undang-undang pidana.

“Diantara 39 pelaku tersebut juga terdapat pelaku yang menggunakan senjata api dalam aksinya,” ucapnya.

Sehingga bagi pelaku yang menggunakan senjata api, sambung Kapolres, akan dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, 4 tahun penjara dan 20 tahun penjara.

Tidak cukup sampai disitu, Polres Bogor juga akan terus mengembangkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Bogor.

“Dari hasil pengungkapan Curanmor ini, kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Terkait pengungkapan ini, ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya agar mendatangi Mako Polres Bogor di Cibinong untuk melakukan pengecekan dengan pihak kepolisian

“Karena selain kami menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti kendaraan bermotor yang saat ini ada di Polres Bogor,” jelasnya.

“Silahkan untuk membawa surat-suratnya, dokumen dari kendaraan tersebut untuk diserahkan kepada mereka sesuai dengan dokumen yang dimiliki, tidak dipungut biaya sedikitpun,” tambahnya.

Setelah surat-surat dan dokumen dirasa benar kepemilikannya, maka ia mempersilahkan kepada masyarakat mengambil kendaraan bermotor sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan, terhadap perbuatan pelaku, pihaknya terus mengembangkan jaringan-jaringan dari para pelaku curat, curas dan curanmor yang ada di kabupaten Bogor.

“Dari semua pelaku yang diamankan mereka beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Sukabumi dan Cianjur,” imbuhnya.

Sementara, lanjut dia, modus operandi pelaku yang dilakukan ada yang menggunakan kunci T untuk pelaku kejahatan Curat dan juga senjata api untuk pelaku yang menggunakan modus operandi dengan pencurian dan kekerasan.

“Kami sedang melakukan pendalaman bermula dari senjata api karena diduga ada beberapa jaringan,” ucapnya.

Aksi para pelaku tersebar di wilayah barat, timur Cianjur dan Kota Bogor. “Ada yang diambil di jalan, di rumah atau langsung di lokasi. Tapi saat dilakukan penangkapan, tidak melakukan perlawanan,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.