Polres Bogor Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Kemensos

Barang bukti penyelewengan dana bansos. IST

RUMPIN – Seorang oknum perangkat desa terungkap sebagai pelaku penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos, terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Selasa (12/2/2021).

Dikutip dari keterangan resmi Bagian Humas Polres Bogor, aksi pengungkapan penyalahgunaan dana BST ini dipimpin langsung oleh AKP Handreas,S.I.K Kasat Reskrim Polres Bogor.

Kasus ini terungkap bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah).

“Kita telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos. Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.S.H. =FRI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.