CIBINONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor, langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan telur busuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor usai menjadi perhatian banyak pihak.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi ditemukannya telur busuk oleh masyarakat penerima paket bansos. Serta melakukan pemeriksaan kepada masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Ada tim gabungan yang sudah mendatangi ke lokasi untuk mengecek bansos telur busuk. Tim gabungan itu dari Polda Jawa Barat, Polres Bogor, Kemensos dan beberapa yang lainnya,” kata Siswo, Kamis (3/2/2022).
Salah satu lokasi yang didatangi yakni
Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Namun di lokasi itu, Siswo mengaku tidak menemukan bansos atau telur busuk yang sebelumnya sempat menjadi perhatian banyak pihak. Sebab agen atau suplier telah menggantinya dengan paket bansos yang baru.
“Ketika cek sudah tidak ada bansos telur busuknya, karena sudah diganti oleh agennya. Tapi kita tetap akan melakukan penyelidikan terkait pendistribusian bansos itu,” tuturnya.
Meski begitu, Siswo mengaku tidak ingin menghambat pendistribusian bansos dengan adanya persoalan telur busuk ini. Karena dengan adanya persoalan tersebut, menurutnya, tidak serta merta menghilangkan persoalan yang terjadi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto meminta aparat berwenang untuk menindaklanjuti informasi temuan bantuan tidak berupa telur busuk pada penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Bogor.
Jika ditemukan unsur kesengajaan, tegasnya, kasus tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait BPNT isi sembako kurang layak kami minta ini agar aparat berwenang melakukan penyelidikan, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan,” ujar Rudy.
Rudy juga meminta apabila hasil penyelidikan dan ditemukan karena ketidaksengajaan karena jumlah yang disalurkan banyak dan pihak penyedia jasa sudah melakukan pergantian saat itu juga, maka harus dijadikan pelajaran bersama.
“Tapi jika terdapat kelalaian, diganti kepada masyarakat setelah ramai diberitakan misalnya, atau lebih kepada faktor kesengajaan penyedia jasa, maka aparat hukum harus bertindak tegas dan memproses masalah ini. Sebab, ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, khususnya kalangan kurang mampu,” tegasnya.
Rudy juga mengingatkan siapapun bermain-main dengan bantuan untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bogor harus berhadapan dengan hukum. Untuk itu, ia meminta agar masyarakat turut mengawasi penyaluran BPNT dan melaporkan kepada penegak hukum jika memang terjadi kecurangan.
“BPNT itu nilainya hanya Rp200 ribu dalam bentuk paket sembako, jumlah itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka satu bulan penuh. Jadi jangan coba-coba berlaku curang karena akan berhadapan bukan hanya dengan hukum negara tapi juga hukum Tuhan,” tandas Politisi Gerindra itu. =MAM