Polres Bogor Segera Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Kantor Desa Bojong Koneng

Kapolres Bogor, AKBP Harun. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, segera menetapkan tersangka dalam kasus perusakan Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setelah cukup barang bukti, kami akan segera menetapkan tersangka, yang telah memprovokasi warga hingga merusak kantor desa,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun, Senin (4/10/2021).

Harun menjelaskan, perusakan kantor yang terjadi pada Sabtu 2 Oktober 2021 itu diawali oleh rencana pengelolaan lahan oleh PT Sentul City sebagai pemilik lahan di wilayah RT 1/RW 11 di Desa Bojong Koneng.

Namun, sambungnya, tiba-tiba datang 50 orang dari RW 08 yang terprovokasi oleh oknum warga lain bahwa penertiban lahan juga akan merambah ke wilayah mereka di RW 08.

“Mereka kemudian berunjuk rasa hingga berujung perusakan kantor desa. Maka itu kami sedang telusuri siapa yang memprovokasi,” kata dia.

Pasca peristiwa itu, Polsek Babakanmadang melakukan penjagaan di kantor desa untuk menghindari hal serupa terjadi kembali. Terlebih, pelayanan di kantor desa berjalan seperti biasa.

“Pemeriksaan saksi masih terus berlanjut, sudah masuk penyidikan. Segera kami perjelas (status) orang-orang yang terlibat kasus ini,” jelas Harun.

Sementara di sisi lain, PT Sentul City Tbk telah menyatakan sikap terhadap persoalan kasus perusakan di Kantor Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Head of Corporate Communication
PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho mengatakan jika pihaknya merasa prihatin dan menyesalkan peristiwa anarkisme yang terjadi dan telah merusak Fasiltas kantor Desa Bojong Koneng tersebut.

“Tindakan anarkisme merupakan tindakan melawan hukum dimana Hal ini tidak dibenarkan secara hukum. Maka dengan begini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum untuk menjamin kepastian hukum dan menghilangkan keresahan di masyarakat,” kata David.

Disamping itu dia pun menjelaskan bahwa kegiatan penataan lahan di Kampung Gunung Batu Kidul, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi awal persoalan, sudah melalui koordinasi dengan pengurus RT, RW dan desa setempat, bahkan telah mendapat dukungan warga kampung setempat.

“Menjadi pertanyaan kami, justru aneh yang melakukan penolakan ngotot adalah warga kampung lain yang dimana
kami bahkan belum sama sekali melakukan pengukuran tapal batas dalam rangka penataan lahan milik kami di kampung tersebut. Ada apa ini?? Harus diusut tuntas,” tegas David.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak menbuldozer rumah warga asli Bojong Koneng. Yang kami kejar adalah warga pendatang yang menguasai tanah garapan dari mafia tanah dan mereka mendirikan bangunan liar di atas tanah kami,” pungkas David.=MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.