Polisi Tangkap Wanita Pembuang Bayi di Stasiun Tenjo

TENJO – Pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di toilet Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor, berhasil diringkus pihak kepolisian.

Kapolsek Tenjo IPTU Zalukhu, menjelaskan bahwa setelah pihaknya ke lokasi kejadian melakukan olah TKP dan mencari keterangan serta bukti-bukti lain dilakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian Polsek Tenjo akhirnya berhasil mengungkap pelaku di balik pembuangan bayi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SRT (19), yang diduga sebagai ibu dari bayi tersebut,” ungkapnya, Rabu (28/08).

Ia menuturkan, menurut pengakuan SRT, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya, RS (DPO). Setelah melahirkan, SRT menyerahkan bayi tersebut kepada RS untuk dibuang. Hingga saat ini, RS masih dalam pencarian pihak kepolisian Polsek Tenjo dan telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selimut, gunting, handuk, celana dalam dan keset yang ditemukan di TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam hal ini pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tindakan membuang bayi merupakan kejahatan serius yang melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tuntasnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.