CIBINONG – Polisi berencana melakukan penyerahan dua bayi tertukar kepada orang tua biologis mereka pada 29 September mendatang.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, rencana penyerahan tersebut dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan proses masa transisi.
“Insya Allah tanggal 29 September kita akan melaksanakan penyerahan bayi,” ungkap Rio, Kamis (31/8/2023).
Adapun proses transisi ini sedianya akan berjalan dengan berbagai tahapan lainnya selama satu bulan lima hari ke depan. Sehingga, direncanakan pengembalian bayi dilaksanakan pada 29 September 2023.
Rio menjelaskan, proses transisi itu pada dasarnya untuk menciptakan ikatan batin maupun lainnya antara bayi yang tertukar dengan orang tua biologisnya.
“(Jadi penyerahan dilakukan) apabila sudah terciptakan bonding atau
ikatan emosional antara si ibu dengan si anak,” jelasnya
Saat ini, kedua bayi beserta Siti Mauliah dengan pasien D masih menjalani proses awal masa transisi. Proses ini akan dilakukan di rumah bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
“Kita melaksanakan bonding pertama, keluarga S dengan keluarga D di rumah bersama ruang PPA Polres Bogor. Jadi ini langkah awal, ini dijadwalkan selama 3 hari mereka hadir menciptakan bonding antara si anak dengan ibu biologisnya,” tutupnya.
Sebelumnya, bayi Siti Mauliah dengan bayi pasien D dinyatakan tertukar. Hal itu berdasarkan hasil dari tes DNA di Puslabfor Bareskrim Mabes Polri. =MAM