
CIBINONG – Jajaran Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, mengamankan jutaan butir obat ilegal di sebuah ruko di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (25/1/2022).
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi
menjelaskan, pengungkapan obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan,
ruko ini dijadikan sebagai tempat produksi obat-obatan ilegal. Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti, tidak hanya obat melainkan juga bahan baku serta alat-alat lain yang digunakan untuk pembuatan obat ilegal,” jelas Jayadi di lokasi.
Dalam pengungkapan tersebut, Jayadi membeberkan jika pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1 juta butir tablet putih yang tersimpan dalam lemari di ruko, lalu satu kardus berisikan tablet putih berlogo AM sebanyak 40 butir, dua buah mobil box berisikan serbuk putih dan kuning, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari kasus ini kami telah menetapkan tiga tersangka. Yakni IW, WD dan YN. Mereka adalah pemilik, pekerja, dan teknisi yang mengoperasionalkan,” ungkap Jayadi.
Berdasarkan keterangan para pelaku, Jayadi menyebutkan bahwa produksi obat-obatan ilegal ini sudah berjalan sekitar satu atau dua bulan lalu.
Katanya, hasil produksi tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
“Para tersangka kami jerat dengan
hukuman sesuai dengan Pasal 196-197 Undang-undang kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yaitu memproduksi, mengedarkan, sediaan farmasi tanpa izin edar,” tegasnya.
Jayadi pun membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Jika pada proses penyelidikan ditemukan barang bukti yang memberatkan.
“Sementara kan ada tiga sebagai tersangka, 8 orang lainnya masih sebagai saksi. Tapi kalau saat penyelidikan ada bukti lain, maka status saksi bisa ditingkatkan jadi tersangka,” jelasnya. =MAM