
BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran paksa sejumlah bangunan liar atau warung remang-remang (Warem), yang tidak memiliki izin resmi yang ada di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Rabu (8/6/2023).
Pembongkaran tersebut dilakukan petugas gabungan antara lain, Satpol-PP Kabupaten Bogor, Polsek Klapanunggal, Babinsa, Pemdes setempat dan anggota Linmas Desa Lulut.
“Sebanyak 36 bangunan tanpa izin di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal telah melanggar ketentuan dan sudah dibongkar. Sebelumnya kita sudah melakukan pemberitahuan kepada para pemilik bangunan. Kami bersama petugas gabungan membongkar bangunan diduga sebagai warem yang digunakan sebagai tempat prostitusi,” kata Rahma Kodara, Kasi Pengendalian Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan.
“Sebelum dibongkar kita melakukan pengosongan dan langsung menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin. Dari 36 bangunan tanpa izin itu, empat bangunan diduga sebagai warung remang-remang yang digunakan sebagai tempat prostitusi. Beberapa bangunan tanpa izin telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ungkapnya. =ALI