PN Cianjur Tolak Praperadilan Penabrak Mahasiswi Unsur

Inilah saat sidang praperadilan tersangka Sugeng Guruh Gauta yang digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Cianjur. Esya | Pakar

CIANJUR – Sidang praperadilan tersangka Sugeng Guruh Gautama sebagai penabrak mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraini (19) berakhir ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Sidang praperadilan tersebut, terakhir digelar di ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (27/02/2023) kemarin.

Informasi ang berhasil dihimpun, dasar dari penolakan hakim gugatan praperadilan tersebut, mengacu kepada termohon Polres Cianjur yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara sah sesuai dengan pasal 184 KUHP. Sehingga gugatan praperadilan berakhir ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Erliansyah mengatakan, berdasarkan hasil dari gugatan praperadilan yang digelar PN Cianjur berupa penolakan praperadilan yang diajukan pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama. “Memang putusannya seperti apa?, yah itu sesuai dengan yang dijatuhkan oleh hakim atas Praperadilan diajukan oleh pemohon,” tegas Erliansyah kepada awak media Selasa (28/2/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng Guruh Gautama, Anita Hayatunufus Nasrullah mengatakan, putusan ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal bersifat final. Pihaknya pun tidak bisa mengajukan banding ataupun upaya hukum lainnya atas praperadilan itu. “Kami sangat menghormati putusan dari hakim tunggal yang telah memeriksa perkara ini. Karena seperti yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku kita tidak bisa melakukan banding atau upaya hukum yang lain,” kata Anita.


Terpisah, Kuasa Hukum Polres Cianjur AKBP Agus Jamaludin mengatakan, atas hasil praperadilan tersebut telah sesui dengan penyelidikan sampai penyidikan yang dilakukan dengan tindakan refresif. “Dimana dilakukan penangkapan termasuk penahanan semua berdasarkan sesuai dengan keputusan hakim telah sah dan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.


Menurutnya, terkait langkah selanjutnya dalam perkara itu, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan hingga tuntas. “Insyaallah minggu depan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21, mudah-mudahan oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya. NDI/SYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.