CIBINONG – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan akan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait sampah liar yang berada di bantaran Sungai Cikeas, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, sampah liar di bantaran sungai Cikeas ini diduga dikelola pihak swasta atau warga dengan mengutip restribusi ke masyarakat. Namun disayangkan, sampah yang dikelola tersebut dibuang ke sungai.
“Jika ditelusuri itu dikelola pihak swasta atau masyarakat, mengutip restribusi ke masyarakat ternyata membuangnya ke sungai,” ujar Plt Bupati Iwan Setiawan kepada wartawan.
Terkait ini, Plt Bupati berencana akan memerintahkan DLH dalam waktu dekat untuk menutup tempat penampungan sampah liar tersebut, yang diduga telah menguntungkan secara pribadi, tapi menimbulkan bagi orang banyak.
“Mungkin dalam waktu dekat akan kita tutup itu. Menguntungkan buat pribadi tapi dibuang ke sungai,” tegasnya.
Setelah ditutup, ia juga akan memerintahkan DLH serta DPUPR, DPKPP dan Satpol-PP untuk berkolaborasi melakukan langkah-langkah konkrit agar persoalan tersebut tidak terulang, dan pelaku pembuang sampah bisa jera.
“Pengawasannya saya akan perintahkan DLH atau koordinasi lintas dinas, PUPR dan DPKPP Serta Satpol-PP,” ungkapnya.
Sebelumnya, persoalan sampah tersebut sempat dikeluhkan Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas ( KP2C)
Ketua KP2C, Puarman mengatakan, bahwa pinggiran sungai Cikeas Ciangsana rusak akibat banyaknya tumpukan sampah yang dibuang orang tidak bertanggungjawab.
Padahal, kata dia, untuk masyarakat sekitar, mereka sudah mulai bagus untuk tidak membuang sampah di sungai tersebut.
“Tapi karena masih ada orang-orang yang nakal, orang-orang yang tidak bertanggungjawab, membuat pinggiran sungai itu sebagai tempat pembuangan sampah liar,” tandasnya. =YUS