Dorong Produk UMKM, Pemkab Bogor Wajibkan ASN Berpakaian Kasual Tiap Hari Selasa

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Prayoga | Pakar)

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengenakan pakaian kasual setiap hari Selasa.

Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menjelaskan, aturan tersebut dibuat untuk mendorong penggunaan produk lokal hasil pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya di Kabupaten Bogor.

“Jadi ini agar penggunaan hasil pelaku UMKM khususnya di Bogor di bidang fashion, seperti memproduksi baju, celana kaos, bisa lebih meningkat. Kami prioritaskan untuk seluruh SKPD, Camat, dan Desa. Boleh bebas tapi produk lokal,” kata Iwan, Selasa (1/11/2022).

Menurutnya, kewajiban berpakaian kasual itu juga untuk membantu perekonomian para pelaku UMKM. Sehingga pada kebijakan tersebut ASN tidak boleh mengenakan pakaian bebas yang bukan produk dalam negeri.

“Tidak boleh pakai branded, jangan lah, kita dibebaskan tapi ada syarat harus UMKM,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, aturan berpakaian kasual itu juga sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Daerah agar memasarkan bela beli UMKM produk lokal. Ini momentum juga dengan launching smart casual. Kita berharap ASN kabupaten Bogor mengunakan produk lokal,” paparnya.

Agar kebijakan tersebut dilaksanakan dengan baik, Irwan menegaskan jika Pemkab Bogor juga telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) nomor 76 tahun 2022 tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Harapan kami ini bisa berjalan dengan baik. Dan ASN di Kabupaten Bogor bangga menggunakan produk lokal,” jelas Irwan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor sudah mengeluarkan kebijakan tentang penggunaan pakaian dinas melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Dalam Perwali tersebut mengatur jenis pakaian dinas dengan model smart casual, pramuka, santri, Linmas, hingga pakaian adat yang mulai diberlakukan Senin, 29 Maret 2021.

Untuk hari Senin, berpakaian seragam PDH warna khaki. Kemudian, hari Selasa berpakaian smart casual, kemeja lengan panjang/pendek warna bebas tidak bercorak (pria), celana panjang atau rok warna hitam/abu-abu/biru/coklat/krem (Wanita).

Hari Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan warna gelap. Hari Kamis, PDH budaya daerah Jawa Barat (sunda). Hari Jumat, PDH batik dengan bawahan warna gelap.

Untuk batik ASN hanya digunakan setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan. Sedangkan untuk Hari Linmas 3 Maret menggunakan seragam Linmas. Khusus setiap tanggal 14 diwajibkan seragam Pramuka dan setiap tanggal 17 seragam Korpri. =MAM/YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.