LEUWILIANG – Pasca dibongkarnya tenda awning yang ditempati pedagang Kaki Lima (PKL) di atas lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, sempat memunculkan kontroversi, padahal sebelum bangunan awning didirikan, terlebih dahulu sudah berdiri papan peringatan dilarang keras mendirikan bangunan, apalagi untuk berjualan yang jelas saja melanggar.
Syukron petugas Dishub Propinsi yang bertugas di Terminal Leuwiliang mengatakan, penataan area terminal termasuk pasca pembongkaran awning pedagang yang berdiri diarea lahan milik Dishub dekat terminal memang tidak di perkenankan dijadikan sebagai lahan PKL (pedagang kaki lima).
“Ya kalau untuk berjualan biasa sajamah monggo wae. Tapi kalau sampai mendirikan bangunan permanen, itu sudah menyalahi aturan,” kata Syukron.
Lanjutnya, Dishub Kabupaten serta pengelola terminal saat ini masih memperbolehkan PKL berjualan diarea tersebut, karena ada dasar rasa kasihan mengingat kondisi di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat sedang alami kesulitan ekonomi.
“Yang penting PKL mau tetap mematuhi aturan serta mengedepankan protokol kesehatan. Oleh karena itu kami juga membatasi waktu berjualan cukup sampai jam 09.00 WIB malam, guna menjaga ketertiban.” bebernya.
Syukron menegaskan, banyak PKL yang berjualan diarea terminal, lantaran tidak punya tempat untuk berjualan. “Bahkan ada diantara PKL yang menggunakan lahan dia rela terminal hanya untuk sekedar singgah saja,” pungkasnya. (MG2)