Perumda Tirta Pakuan Imbau Penutupan APS Untuk Rumah Kosong

Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari saat menjelaskan penutupan APS bertujuan untuk mempermudah pelanggan agar tidak perlu melakukan pengecekan meteran air tiap bulan. Roy | Pakar

BOGOR – Tutupan atas permintaan sendiri (APS) harus dilakukan jika rumah pelanggan Perumda Tirta Pakuan dalam kondisi kosong atau tidak dihuni hingga bertahun-tahun.

Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewi Puspitasari menjelaskan, penutupan APS ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan agar tidak perlu melakukan pengecekan meteran air tiap bulan atau terjadinya kebocoran yang menyebabkan adanya tunggakan biaya.

“Dengan dilakukannya penutupan APS, maka pelanggan tidak harus membayar rekening lagi dan Meter air dipastikan aman karena kemungkinan bocor atau dipakai orang iseng tidak akan terjadi,” kata Dewi kepada wartawan, Senin (22/2/2021).

Untuk mengajukan penutupan APS, Dewi menerangkan, caranya cukup mudah. Yaitu pelanggan tinggal datang ke kantor Perumda Tirta Pakuan dan mengisi data yang disertakan dengan tanda tangan diatas materai.

Nantinya setelah semua proses administrasi sudah selesai, maka meteran air yang ada di rumah pelanggan akan dicopot oleh petugas.

“Untuk melakukan penutupan APS waktunya maksimal 6 bulan dan dapat dibuka kembali sebelum 6 bulan atau diperpanjang kembali setelah habis waktu APS tersebut,” pungkas Dewi.=ROY

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.