CIANJUR—Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, meluncurkan aplikasi berbasis digital sistim e-court. Tujuan dari sistim aplikasi digital sistim e-court ini, untuk lebih mempermudah pelayanan dipersidangan. Melalui sistim layanan aplikasi ini, warga masyarakat akan lebih praktis didalam mengurus berkas-berkas dan tidak perlu lagi harus jauh-jauh datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Hal tersebut diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Donovan Akbar kepada wartawan Rabu (1/12/2021) dikantor PN Cianjur, tepatnya di Jalan Dr Muwardi No 174, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur. Lanjut dia, sistem aplikasi berbasis digital sistim e-court ini, untuk lebih mempermudah cara pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, terhadap masyarakat Cianjur. Jika sebelumnya, harus datang ke PN Cianjur, untuk mengurus berkas-berkas.
“Nah dengan adanya sistim aplikasi berbasis digital sistim e-court ini, warga masyarakat bisa lebih mudah dan praktis. Nantinya dari mulai pada proses pendaftaran sampai nanti penentuan hari sidang masyarakat tidak perlu datang ke sini,” katanya.
Melalu aplikasi sistem e court, kata Donovan, masyarakat akan di permudah dengan petunjuk pembayaran melalui rekening bank. “Nanti secara sistem di balas biaya yang dibayarkan melalui rekening bank, nantiny PN Cianjur akan mengirimkan notifikasi kapan sidangnya, tinggal masyarakat hadir membawa saksi,” terangnya.
Donovan mengatakan aplikasi yang diluncurkan PN Cianjur akan sangat efektif diterapkan masyarakat Cianjur. Sebenararnya aplikasi sistem e court tersebut telah dijalankan PN Cianjur, dari sejak 2 bulan ke belakang . “Tentunya itu lebih memudahkan karena memakai aplikasi berbasis digital. Mudah-mudahan dengan adanya aplikasi sistem e court dapat melayani masyarakat seperti permohonan ganti nama dan lainnya,” pungkasnya. SYA