Peredaran Obat Keras Marak di Kecamatan Tamansari

Ilustrasi peredaran obat keras. IST

TAMANSARI – Peredaran obat keras golongan G mulai marak dijual bebas di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Obat yang dilarang dijual bebas ini sangat mudah ditemukan di wilayah Tamansari melalui pedagang-pedagang kelontongan. Bahkan, obat dengan merk Tramadol dan Eximer ini bisa dibeli di salah satu toko di wilayah itu.

Padahal, sudah jelas jenis obat katagori golongan G penggunaanya harus sesuai resep dokter. Hal ini mengacu pada UU obat keras NO 5419- UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU NO-35 tahun 2009 tentang narkotika.

Rian warga Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari mengaku resah banyaknya penjual obat keras di wilayahnya.

Pangsa pembelinya pun yang kerap ia lihat tak lain kalangan anak muda berbaju seragam. Parahnya, penjual obat keras ini atau bisa didapat dari warung-warung kelontongan yang tidak seharusnya menjual obat seperti itu.

“Kan itu harus pakai resep dokter, kok dijual di warung kelontongan, bahkan bisa didapat di toko penjual pulsa,” ungkapnya

Ia berharap, aparat terkait segera menindak para pelaku penjual obat keras tersebut agar tidak merusak generasi muda di wilayahnya. Karena ia yakin jika ini dibiarkan, pengguna obat tersebut akan semakin banyak.

Sementara itu, Menanggapi maraknya peredaran obat keras tersebut, Kapolsek Tamansari, Iptu Kusnadi enggan memberikan komentar. Pesan singkat dan telepon pun tidak direspon.

Terpisah, Kanit Pol-PP Kecamatan Tamansari, Geri mengaku memang banyak menerima laporan terkait peredaran obat keras tersebut.

Namun begitu, pihaknya tidak bisa bertindak karena terkait obat keras kewenangannya ada di Kepolisian karena bisa mengarah pada pidana. “Kita hanya koordinasi saja ke Polsek,” tandasnya. =YUS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.