CIBINONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memetakan potensi kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, termasuk di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam pemetaan tersebut, Bawaslu mencatat tiga tahapan yang paling krusial dan rawan terjadinya pelanggaran, yaitu pencalonan, kampanye, dan pungut hitung.
“Jika ketiga tahapan ini tidak dijaga dan dikawal dengan baik, berpotensi besar memicu kerawanan dalam pemilihan,” tegas Bawaslu RI yang disampaikan Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam keterangannya, Minggu (1/9/2024).
Menurutnya, pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung yang berintegritas menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung merupakan tindak lanjut dari kajian dan riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022.
“IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 ini juga telah diperdalam oleh Bawaslu pada tahun 2023 untuk memperkuat agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Pada tahun yang sama, Bawaslu menyusun dan meluncurkan peta kerawanan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” jelas Burhanudin.
Dalam pemetaan kerawanan tersebut, tahapan pungut hitung dinilai sebagai tahapan paling rawan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, diikuti oleh tahapan kampanye dan pencalonan.
“Kerawanan pada tahapan pencalonan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon petahana, ASN, TNI, dan Polri, seperti melakukan rotasi jabatan,” ujar Burhanudin.
Sementara itu, kerawanan pada tahapan kampanye meliputi potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan Polri), penggunaan fasilitas negara dalam kampanye, serta konflik antar peserta dan pendukung calon.
Adapun kerawanan pada tahapan pungut hitung mencakup beberapa isu yang berpotensi terjadi, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2024. Beberapa di antaranya adalah kesalahan prosedur oleh penyelenggara pemilu adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan.
“Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, masing-masing memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi, termasuk kondisi sosial-politik pada level nasional hingga daerah yang dapat mempengaruhi pemilih,” tambah Burhanudin.
Potensi kerawanan pada ketiga tahapan ini juga sangat dipengaruhi oleh konteks sosial-politik, baik di tingkat nasional maupun daerah. =MAM