Penyaluran Bantuan PKH Langsung ke KPM Tanpa Melalui Ketua Kelompok

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH Desa Pasir Buncir Menerima Kunjungan Kepala Subkord Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Dinsos Kabupaten Bogor. Ujang | Pakar


CARINGIN – Sejak Awal tahun 2021, penyalurannya  Banyuan  Program Keluarga Harapan (PKH) langsung dilakukan olej Warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) . Sehingga tidak dibenarkan ada istilah ketua kelompok yang menjadi perwakilan KPM. Hal itu dikatakan Kordinator Kecamatan (Korcam) program Keluarga Harapan (PKH) kecamatan Caringin Jafar Wahdi. 


Menurut dia, keberadaan ketua kelompok sudah tidak dibenarkan karena istilah ketua kelompok sudah di hapus sejak awal 2021. “Jika masih ada yang mengaku sebagai ketua kelompak itu ilegal, karena ketua kelompok sejak awal 2021 sudah  dihapus,” kata Jafar kepada Pakar.


Dia menjelaskan, semua KPM dikecamatan Caringin bisa langsung berhubungan dengan pendamping PKH disetiap desa yang bertugas mambantu para KPM. “Silahkan para KPM berhubungan langsung dengan pendamping,  karena selama ini ketua kelompok sudah dibubarkan sejak lama,” ungkapnya.


Disaat KPM tidak memiliki Hp lanjut dia, para KPM bisa melalui saudaranya untuk menyampaikan keluhannya yang memiliki HP. Sehingga mudah untuk dihubungi pihak pendamping. “Silahkan KPM berhubungan langsung dengan pendamping, silahkan gunakan nomor hp saudaranya atau siapa agar bida komunikasi dan tidak lagi kepada mereka yang mengaku sebagai ketua kelompok,” ujarnya.


Dia menegaskan, setiap KPM bisa langsung menghubungi pendamping, karena Pendamping bertugas untuk membantu setiap keluhan dan masalah setiap KPM. “Jangan ada lagi namanya ketua kelompok, silahkan langsung kepada pendamping, saya tidak mau dengar lagi ada namanya ketua kelompok dan pendamping wajib mensosialisasikan kepada KPM jika sudah tidak ada lagi ketua kelompok,” pungkasnya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial KabupatenBogor Mustakim menegaskan, sejak awal 2021 sudah tidak ada lagi istilah ketua kelompak, bahkan semua pendamping wajib bersentuhan langsung dengan KPM dan keberadaan ketua Kelompak tidak dibenarkan.


“Sudah tidak ada lagi ketua kelompok sejak awal 2021, makanya tidak dibenarkan jika masih ada yang mengatasnakan. Dan semua pendamping wajib mensosialisasikannya kepada semua KPM binaannya,” ujarnya beberapa waktu lalu.


Sementara itu hasil penelusuran Pakar, di kecamatan  Caringin khususnya Desa Pasir Buncir , masih adaanya ketua kelompok, akibat tidak adanya sosialisasi dan pemebritahuan kepada KPM.
Dengan berbagai alasan sehinggga ketua kolompok hingga saat ini masih bertahan. UjG

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.