CIANJUR – Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan surat rekomendasi usulan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Cianjur dari dua opsi aliansi buruh Cianjur menggugat (ABCM) sebesar 10 persen dan Serikat pekerja nasional (SPN) Kabupaten Cianjur sebesar 15 persen.
Kuasa Hukum Pemkab Cianjur Yudi Junadi mengatakan, berdasarkan surat usulan kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2022, surat tersebut ke Pemprov Jabar. “Bupati telah mengeluarkan surat usulan yang berdasarkan aspirasi buruh Cianjur, yang nantinya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,” kata Yudi, Kamis (25/11/2021).
Yudi mengatakan, ada dua opsi yang disampaikan berdasarkan surat usulan dari bupati ke Pemprov Jabar nantinya. “Jadi, tuntutan aliansi buruh Cianjur menurut kenaikan upah tahun 2022 sebesar 10 persen, dan dari serikat pekerja nasional sebesar 15 persen,” katanya.
Yudi berharap, apa yang menjadi keinginan dan tuntutan buruh Cianjur ingin ada kenaikan UMK tahun 2022 bisa terkabulkan. “Semoga saja bisa terkabulkan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan bupati Cianjur rencananya akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang pengupahan sehingga bisa memiliki legalitas.
Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan, sejak semalam ia menginap lingkungan Pendopo Cianjur. “Dari ba’da Magrib Rabu (24/11/2021) kemarin saya bersama teman-teman buruh lainnya belum keluar dari pendopo. Ini adalah bentuk permohonan kami agar Pemkab Cianjur melek,” katanya.
Menurutnya, kenaikan UMK tahun 2022 diharapkan bisa naik minimal 15 persen dari yang sebelumnya sebesar 21 persen. “Minimal 15 persen kenaikan UMK dari tuntutan sebelumnya sebesar 21 persen atau menjadi Rp3.104.786,” katanya. NDI