Penodong Pistol di Tenjolaya Ngaku Dapat Senjata Dari Facebook

Kapolres Bogor, AKBP Harun saat meminta keterangan kepada pelaku penodong pistol di Mako Polres Bogor. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Polres Bogor, mengamankan dua buah senjata dari tangan pelaku berinisial G alias MN, penodongan pistol terhadap kurir di wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

“Ada dua senjata yang kami amankan. Ini bukan senjata api, melainkan airsoftgun jenis Glock 19 dan Colt Defender series 90,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Senin (3/5/2021).

Dari pengakuan pelaku, dua senjata tersebut didapatkan dari toko online di media sosial Facebook.

“Dapatnya di media sosial Facebook. Pelaku adalah tukang ojek, alasan beli itu untuk jaga-jaga saat ngojek di malam hari,” jelas Harun.

Harun memastikan dua buah senjata tersebut dibeli ilegal oleh pelaku, karena tidak disertai dengan surat-surat resmi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis.

“Karena itu, pelaku kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, dan juga Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun dan juga Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 51, dengan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandas Harun. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.