CILEUNGSI – Satpol PP Kabupaten Bogor menyita ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis dalam razia bersama Garnisun di sebuah Toko Anggur Hijau di Jalan Raya Narogong, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Jumat malam (16/8/2024).
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, menyatakan bahwa razia ini dilaksanakan berdasarkan laporan warga tentang penjualan miras tanpa izin di warung tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa meskipun toko tersebut memiliki izin distributor, mereka menjual miras secara eceran.
Akibatnya, pihaknya menyita 578 botol miras dengan kandungan alkohol 5 persen ke atas, termasuk golongan B dan C.
“Karena Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah merekomendasikan izin untuk miras jenis ini, kami mengambil tindakan penyitaan,” ujar Rama Khodara saat dihubungi wartawan pada Minggu pagi (18/8/2024).
Rama menegaskan bahwa jika toko tersebut masih melakukan penjualan eceran, Satpol PP Kabupaten Bogor akan mengambil tindakan tegas terhadap pemiliknya.
Selain itu, akan ada langkah-langkah lebih berat terkait status bangunan, apakah sewa atau milik sendiri.
“Miras yang kami sita akan dimusnahkan, karena Kabupaten Bogor tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk miras golongan A, B, dan C,” tegasnya. =YUS