CIAWI – Pernikahan dini di wilayah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor terus meningkat serta kurangnya pemahaman akan hal pernikahan yang ideal. Banyak faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini hal ini tentunya tidak lepas dari pergaulan serta seks bebas yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini.
Kepala KUA Kecamatan Ciawi, Asep Sanusi mengatakan, mayoritas yang mengajukan pernikahan dini kebanyakan mereka yang putus sekolah serta hamil diluar nikah. “Mayoritas pemohon pernikahan di bawah umur itu, yang putus sekolah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan kalau faktor pernikahan di bawah umur itu salah satu penyebabnya karena hamil di luar nikah sehingga pernikahan dini terus meningkat di wilayah Kecamatan Ciawi.
“Kalau faktornya si banyak, pacaran juga salah satu faktor. Kemudian hamil di luar nikah, sama budaya masyarakat desa yang sudah terbiasa menikahkan anaknya di bawah umur, karena takut mungkin,” lanjutnya.
Dengan adanya pernikahan usia dini, pihaknha sebenarnya selalu memberikan upaya untuk mencegah peningkatan pernikahan dini, maksimal usia pernikahan bagi perempuan diusia 22 tahun bagi peria di usia 25 tahun.
“Setiap bulan kami mengadakan majelis taklim, sosialisasi, penyuluhan oleh penyuluh, tak jarang juga saya yang memberikan penyuluhan langsung,” sambungnya. FIR