CIBINONG – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Pendidikan Kabupaten Bogor menanggapi usulan Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor tentang pengalihan ahli kelola Sekolah Menengah Akhir (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke daerah.
“Kalau Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor minta kelola pengalihan SMA/SMK sederajat ke kabupaten, kami siap dan undang-undang peraturannya harus siap dikembalikan lagi. Karena jenjang SMA sederajat lainnya telah ahli kelola sejak tahun 2014 dan berlaku di Jawa Barat sekitar tahun 2017,” kata Kasubag Tata Usaha KCD Wilayah I Kabupaten Bogor, Cucu Salman, Kamis (11/8/2022).
Dirinya menyebutkan, untuk hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang dapat mengambil keputusan soal ahli kelola sektor pendidikan di SLTA sederajat yang ada di Daerah Kabupaten Bogor tersebut.
“Kalau kami siap-siap saja, jika bicara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus dikembalikan ke daerah. Pada prinsipnya, kami tidak keberatan karena Dinas Provinsi Jawa Barat yang memberikan tugas ke kami untuk melakukan pengawas di kabupaten,” terangnya.
Dirinya juga mengaku bahwa pihaknya diperintahkan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat untuk berkordinasi kepada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Bogor untuk senantiasa membuka kerjasama.
Pada pemberitaan sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor meminta kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk mengembalikan pengawasan pendidikan tingkat SMA/SMK kepada Pemerintah Daerah.
Hal itu disampaikan oWakil Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi. Pihaknya mengaku cukup kesal karena telah banyak menerima laporan maraknya pungutan liar di lingkungan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejurusan (SMK) Negeri.
“Kesal juga banyak yang melakukan pungli. Makanya kita mau untuk pengelolaan atau pengawasan di sektor pendidikan, terutama tingkat SMA/SMK ini dikembalikan ke daerah dan ini akan kita bahas bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” katanya. =AGE