Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI Yang Tewas Dinilai Tidak Tepat

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (Ist)

JAKARTA – Penetapan Enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat, sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian dinillai tidak tepat. Hal tersebut tidak tepat menurut hukum.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
“Memang dalam Pasal 77 KUHP digunakan kata penuntutan, bukan penyidikan. Akan tetapi, karena proses perkara pidana dimulai dari penyelidikan dan penyidikan dan kemudian berlanjut dengan penuntutan sebagai proses yang tidak terpisah satu sama lain,” ujar Arsul saat dihubungi wartawan, Kamis (4/3/2021).

Menurut Arsul, apabila tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan, logika hukumnya kelanjutan proses pidana tidak perlu dilanjutkan atau gugur. Jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP.

“Ini karena jika penyidikan terus dilakukan pun, penututan tidak dapat dilakukan karena ada ketentuan Pasal 77 KUHP,” ujar Arsul.

Dia mengingatkan Bareskrim Polri atas Putusan MK-RI No. 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015, yang meletakkan dua kerangka konstitusional dalam soal penetapan tersangka. Pertama ialah keharusan dua alat bukti, sedangkan kedua yakni adanya pemeriksaan terlebih dulu terhadap calon tersangka.

“Kalau yang jadi calon tersangka sudah meninggal maka tidak mungkin diperiksa,” ujar Wakil Ketua Umum PPP itu.

Diketahui, enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam bentrokan dengan polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat, menjadi tersangka kasus penyerangan. Bentrok antara polisi dan FPI terjadi pada 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.50 WIB ketika keenam anggota FPI tersebut mengawal pemimpin mereka, Habib Rizieq Shihab. MHD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.