Penerimaan Peserta Didik Baru, Hal Ini Dilakukan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I SMA Negeri 3 Cibinong

Kepala KCD Pendidikan Wilayah 1 SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Drs DadangSufyan Saifullah, M.Pd (tengah) meninjau langsung pendaftaran hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Cibinong Tahun Pelajaran 2020/2021. IST

CIBINONG – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Wilayah I SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Drs. Dadang Sufyan Saifullah, M.Pd, meninjau langsung pendaftaran hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 3 Cibinong Tahun Pelajaran 2020/2021, Selasa (8/6/2021).

Peninajuan yang dilakukan KCD ke SMA Negeri 3 Cibinong, tidak terlepas dari intruksi Kadisdik Jawa Barat, untuk melalukan pemantauan dan pengawasan terhadap sistem, maupun jaringan, apakah bermasalah atau tidaknya dimasing-masing sekolah.

Apalagi, kata dia, di tahun-tahun sebelumnya itu terkendala dijl jaringan. Maka dari itu Kadisdik Jabar mengintruksikan kepada para KCD, memantau langsung kesekolah-sekolah. Hal itu ditegaskan Kepala KCD Wilayah I SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Drs. Dadang Sufyan Saifullah, M.Pd.

“Alhamdulillah, dari hasil pemantauan dan pengawasan saya ke SMA Negeri 3 Cibinong, sistem dan jaringannya bagus. Jadi tidak ada kendalan” ucapnya.

Ia menerangkan, jika kunjungannya ke SMA Negeri 3 Cibinong, dikarenakan sekolah SMA Negeri 3 punya khas tersendiri, yakni memiliki kelas khusus olahraga, dari sekolah-sekolah yang ada di wilayah I. Apalagi ada seleksi khusus untuk kopetensi olahraga. Jadi sangat baik jadi informasi KCD untuk dibawa dalam rapat pimpinan di Disdik Jawa Barat.

“Mudah-mudahan PPDB yang sekarang lebih baik dari tahun sebelumnya. Namun pemantauan dan pengawasan ini bukan hanya di SMA Negeri 3 Cibinong saja, tapi sekolah-sekolah yang ada diperbatasan juga akan saya pantau proses PPDB nya,” tegasnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, untuk PPDB tahun 2021/2021, tahap pertama lebih kepada ketentuan-ketentuan khusus seperti prestasi olehraga, akademi, KETM, perpindahan orang tuan, ABK, dan Kondisi Tertentu Disabilitas. Sedangkan tahap kedua untuk jalur zonasi 50%, dan itu semua sudah jelas dalam regulasi pedoman PPDB tahun 2020/2021.

Akan tetapi, sambung Dadang, dalam penerimaan tahun ini, untuk KETM akan lebih diperketat. Mengingat ditahun-tahun sebelumnya, KETM itu banyak yang palsu, jadi harus lebih diperketat.

“Jadi untuk yang KETM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Maka dari itu kita harus antisipasi ini dari sekarang,” paparnya.

Namun, tambah Dadang, dalam PPDB tersebut, orang tua ataupun pihak sekolah wajib untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Mengingat saat ini masih masa Pandemi Covid-19. =ADI/*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.