CIAMPEA – Pembangunan sebuah menara seluler milik salah satu provider ternama di Indonesia setinggi lebih dari 30 meter di Kampung Lebak Sirna RT 03/RW 07, Desa Ciampea, di Kecamatan Ciampea, menuai protes warga sekitar. Pasalnya, baik pihak kontraktor yang ditugasi membangun menara maupun pihak perusahaan providernya, sampai saat ini belum mengantungi restu alias belum mendapat izin lingkungan (HO) dari Warga sekitar. “Kami kan belum memberikan izin, apalagi membubuhkan tanda tangan sebagai sikap setuju jika dikampung kami ada menara seluler, kok main se enaknya saja mendirikannya tanpa izin warga,” kata Boris warga Kampung Lebak Sirna kepada pakuanraya.com.
Lanjut dia, keberatan warga jika ada menara Seluler bersama setinggi lebih dari 30 meter itu karena warga khawatir nantinya akan terkena radiasi listrik berbahaya dari pemancarnya yang akan mengganggu kesehatan. “Seharusnya sebelum menara seluler tersebut dibangun, kami sebagai warga di ajak musyawarah dulu dong. Bukannya main ngebangun saja, ini namanya melanggar. Oleh karena itu kami warga Kampung Lebak Sirna protes atas pendirian menara seluler bersama tersebut, sebab kami sebagai warga tidak dihargai,” tukasnya.
Yadi warga lainnya menambahkan, protes warga menyoal pendirian menara seluler yang tanpa izin yang kini tiba tiba berdiri itu, pihaknya sudah mencoba menghubungi pemerintah Desa Ciampea untuk memohon agar di mediasi. “Namun sampai detik ini, keluhan warga belum juga mendapat tanggapan yang berarti. Sedangkan pekerjaan pembangunan menara seluler bersamanya tersebut, saat ini sudah mendekati rampung. Pokoknya kami akan ajukan protes,” tukasnya. Sampai berita ini diturunkan, pemerintah Desa Ciampea dan Pemerintah Kecamatan Ciampea masih sulit dihubungi untuk di mintai keterangannya. JEF