CISARUA – Rest Area Gunung Mas belum diresmikan, tetapi sudah dilakukan penarikan retribusi parkir dikawasan rest area oleh pihak PT Sayaga Wisata.
Direktur Utama PT Sayaga Wisata, Supriadi Jufri mengatakan, penarikan retribusi parkir yang saat ini sudah dijalankan lantaran sudah ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kabupaten Bogor.
“Itu kebijakan saja dari disdagin karena ada biaya oprasional dari PT Sayaga, karena dari pedagang belum ada jadi sebelum oprasi dizinkan untuk menari retribusi,” ungkapnya, Selasa (30/05/23).
Ia membatah kewajiban penarikan retribus dilokasi rest area lantaran hanya sebatas uji coba. Namun, hal tersebut membuat janggal.
“Itu bukan diwajibkan tapi dipersilahkan untuk menarik retribusi karena saya sudah mulai aktif oprasi di rest area tapi belum mendapatkan oprasinial dan itu juga tidak banyak,” katanya.
Ia mengatakan, penarikan retribusi hanya untuk sebatas uji sempling, mengingat saat ini pihak PT Sayaga belum mendapatakan income dari rest area.
“Itu persiapan saja karena sebulan sebelumnya harus ada persiapan baik masalah parkir dan sarana prasana, disitulah ada biayanya,” tuturnya.
Saat ini pihaknya sudah mendapayak pelimpahan pengelolaan rest area dari Disdagin Kabupaten Bogor. Namun, pihaknya meminta agar diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).
“Pelimpahan untuk persiapan sudah ada, kemudian sedang disusun Perbup, karena kita minta perbup agar lebih kuat. Pelimpahan awal ini dalam rangka persiapan pengoprasian rest area,” tutupnya. FIR