JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menguji coba tempat karaoke dalam waktu dekat ini, dalam uji coba tahap pertama ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka sekitar 15 dari 50 tempat usaha karaoke yang proposal izin operasinya di tengah COVID-19 telah dinyatakan lolos. “Segera diuji coba, dilakukan dalam waktu tidak terlalu lama,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Ariza mengatakan, pada uji coba nanti pihaknya memberlakukan berbagai peraturan untuk mencegah penularan COVID-19 diantaranya adalah pembatasan jumlah pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas ruangan, kemudian pengunjung wajib melakukan tes antigen, dan mengenakan face shield saat sedang bernyanyi dan satu bilik karaoke hanya sekali dipakai dalam sehari selanjutnya disterilisasi untuk dibuka lagi pada keesokan harinya. “Jadi mic-nya juga tidak boleh bergantian,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum sampai pada pembahasan jam operasional tempat karaoke saat uji coba ini. Tepai dia memastikan waktu operasional bakal dipangkas. “Jam operasional tentu akan kita batasi. Tidak seperti biasanya. ada tahapannya,” tuntasnya. MHD