CIBINONG – Peran camat sebagai pimpinan di wilayah akan ditambah kewenangannya oleh Pemerintah Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan kualitas dan pelayanan ke masyarakat.
Hal itu diungkapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan saat membuka focus group discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Peran Kecamatan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik”, Selasa (8/11/2022).
“Camat adalah perwakilan atau kepanjangan tangan Bupati di wilayah, sehingga seharusnya camat tidak hanya menampung aspirasi kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat memberikan solusi yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Iwan Setiawan.
Namun begitu, ia mengakui peran camat selama ini masih terkendala masalah terkait aturan kewenangan dan ketiadaan sumber daya pendukung. Untuk itu, Iwan ingin segera ada penyusunan kebijakan pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada camat.
“Jika wewenang sudah dilimpahkan, kinerja camat akan semakin terukur dan akuntabel dan lebih banyak potensi di wilayah yang termanfaatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan pelimpahan kewenangan, Ia menilai respon layanan untuk masyarakat
juga akan lebih cepat, khususnya terkait layanan dasar. Sebab jika tidak dilimpahkan, akan memakan waktu lebih panjang jika harus menunggu dikerjakan oleh perangkat daerah teknis.
Yang jelas, pelimpahan wewenang tersebut juga harus didukung beberapa hal. Di antaranya didukung atau sesuai dengan peraturan perundangan, lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan oleh camat, beban kerja berlebih (overload) jika dilaksanakan oleh perangkat daerah teknis.
“Segera setelah kegiatan ini saya minta sekda melalui bagian tata pemerintahan untuk menyusun regulasi sebagai pedoman pelaksanaan pelimpahan kewenangan ke camat. Inventarisir setiap urusan pemerintahan, terutama yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat,” terang Iwan.
Ia juga meminta beberepa urusan pelimpahan kewenangan bisa dijalankan segera. Di antaranya terkait pemilihan dan pelantikan dan penilaian kinerja kepala sekolah negeri. Camat wajib ikut terlibat, karena lebih mengetahui kondisi di wilayah.
Selanjutnya, terkait pengelolaan stadion dan gedung olahraga berikut pemanfaatannya yang semula dilaksanakan oleh Dispora dapat dilimpahkan ke kecamatan.
“Sarana infrastruktur olahraga yang sudah terbangun di wilayah kecamatan merupakan fasilitas umum yang perlu dipelihara dan dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat secara optimal. Pengelolaan oleh kecamatan diharapkan dapat lebih baik,” harapnya.
Iwan pun meminta perangkat daerah teknis untuk menginventarisasi kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh dinas namun belum terlaksana dengan efektif dan efisien. Kewenangan tersebut bisa diberikan kepada camat.
Nantinya, hasil inventarisasi tersebut akan disampaikan ke bagian tata pemerintahan untuk dikaji terlebih dilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak kalah penting, untuk dapat melaksanakan kewenangan yang baru, kapasitas aparatur kecamatan juga perlu diperkuat serta didukung oleh anggaran.
“Ke depan para camat harus memastikan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan berkualitas. Buat terobosan dan inovasi, jalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder pentahelix untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini kita hanya memiliki waktu kurang dari satu setengah tahun untuk mewujudkan visi kabupaten Bogor 2018-2023 dan target Pancakarsa. Ini dapat tercapai apabila kondusifitas wilayah di setiap kecamatan terjaga,” tandasnya. =YUS