CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong agar para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki legalitas, dari mulai legal hukum, kesehatan maupun kehalalan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bogor, Asep Mulyana mengatakan, dari jumlah 707.029 UMKM yang ada di Kabupaten Bogor barus sekitar 32 ribu lebih yang memiliki legalitas usahanya. Selebihnya tidak memiliki legalitas.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor hanya memfasilitasi UMKM yang terdata dengan legalitas yang ada,” ujar Asep Mulyana kepada wartawan
Untuk memproses legalitas, UMKM harus mempersiapkan persyaratan. Selain itu, ada beberapa yang harus dibayar, karena legalitas UMKM ini memang sedang didorong Pemerintah Pusat.
“Ada yang memang difasilitasi pemerintah ada juga UMKM yang mandiri, dan ada juga yang difasilitasi Pemerintah Pusat, tapi ada yang harus bayar juga untuk mengurus legalitas itu,” bebernya.
Legalitas UMKM ini tentunya akan berdampak positif bagi para pelaku usaha kecil ini. Dengan memiliki legalitas produknya bisa dipasarkan semua pasar yang ada, baik di market place maupun pasar ritel.
Sementara itu, Ketua Forum UMKM Kabupaten Bogor, Haikal Sulaiman mengatakan, pihaknya terus bekerjasama dengan instansi-instansi terkait agar UMKM ini bisa mendapatkan legalitas dengan mudah.
“Harapan kami memang semua UMKM punya legalitas, baik itu kehalalan maupun legalitas usahanya,” ujar Haikal.
Namun begitu, banyak Pelaku UMKM memang lebih berpikir bagaimana produknya laku dipasaran tanpa memikirkan legalitas.
“Tapi menjadi PR kami di forum UMKM, bagiamana UMKM di Kabupaten Bogor memiliki legalitas,” tandasnya. =YUS