
CIANJUR – Sebanyak 200 kepala keluarga (KK) warga terdampak gempa bumi magnitudo 5,6 sektar pukul 13: 21 WIB yang terjadi pada tanggal 21 November 2022 lalu tersebut, akan segera menempati hunian tetap di lahan relokasi tepatnya di Kampung Pasirsembung, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur. Rencananya, bagi yang wajib direlokasi tersebut, akan diserahkan kunci kepada warga penerima pada Rabu (1/3/2023) mendatang.
“Insya Allah ada sebanyak 200 Kepala Keluarga (KK) warga yang wajib direlokasi tersebut, akan menerima kunci hunian rumah, pada Rabu (1/3/2023) yang akan datang, di Kampung Pasirsembung, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku,” kata Bupati Cianjur H.Herman Suherman kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Herman menegaskan, masyarakat bisa langsung mengisi hunian tetap berkonsep rumah instans sederhana sehat (Risha) dengan konstruksi tahan gempa. Masyarakat yang menempati hunian tetap itu berdasarkan pengajuan.
Namun, kata Herman, bagi masyarakat yang direlokasi secara otomatis mereka tidak diperbolehkan membangun kembali rumahnya di tempat semula. Meskipun, lahan asal tempat tinggal mereka tersebut, masih tetap hak milik setiap masyarakat. “Memang tanah warga yang direlokasi, tidak boleh dibangun lagi. Untuk itu, kami menyarankan tidak boleh seperti lahan basah, seperti sawah. Harus lahan kering,” tegasnya.
Menurutnya, bagi warga yang menempati lahan relokasi sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Cianjur. Terdapat juga beberapa klausal pernyataan yang disepakati masyarakat. “Memang didalam surat perjanjian tersebut, ada poin yang menyatakan apabila mereka kembali (ke tempat tinggal semua), sanksinya ini (hunian tetap) akan ditarik,” terangnya.
Herman menjelaskan berkaitan dengan sertifikat hak kepemilikan tanah di tempat relokasi, secara teknis yang mengaturnya adalah Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur. Proses penyertifikatan pun membutuhkan waktu. “(Sertifikat) belum. Sambil jalan lah. Itu kan (proses) sertifikat lama. Ada tahapan hibah dulu dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Gempa Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Thoyib, menambahkan Pemkab Cianjur sudah menerbitkan SK bupati soal relokasi. Salah satunya menetapkan warga by name by addres yang direlokasi. “Jadi, relokasi itu kita sudah menerbitkan SK bupatinya tentang siapa-siapa yang menempati rumah hunian relokasi tahap pertama di Desa Sirnagalih,” pungkasnya. SYA