CIBINONG – Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor menargetkan untuk sertifikasi lahan aset terutama sarana fasilitas penunjang pendidikan akan selesai pada tahun 2023-2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin setelah Pemkab Bogor mengalami kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, mengenai lahan SDN Gorowong 04 Parung Panjang berdiri diatas milik masyarakat saat jaman inpres.
Ia menjelaskan sejak tahun 2021-2024 pihaknya tengah menggencarkan sertifikasi lahan aset milik Pemkab Bogor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bukan hanya itu, Burhanudin juga mengaku tahun 2021-2024 untuk sertifikasi bidang lahan paling banyak saat jaman Ade Yasin-Iwan Setiawan.
“Yang jelas per-sertifikatan yang banyak itu di era Ade-Iwan sekarang, karena kita tahun kemarin saja sudah men-sertifikatkan sebanyak 1.500 bidang tanah dan tahun sebelumnya juga ada sekitar 1.000-an lebih,” ungkapnya kepada PAKAR.
Dirinya menyebut ada 500 bidang tanah yang masih dalam proses sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
“Kita harapkan selesai ditahun ini targetnya untuk sertifikat bidang tanah karena sisanya 500 bidang tanah lagi yang masih dalam proses pengajuan di BPN. Dan alhamdulilah selama ini belum ada kendala dan mudah-mudahan lancar,” tukasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto membenarkan bahwa SDN Gorowong 04 Parung Panjang sempat digugat oleh masyarakat, sebab bangunan sekolah tersebut berdiri diatas lahan milik masyarakat pada jaman inpres.
“Yah benar kita sempat digugat di PTUN, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Kita Pemkab Bogor sedang fokus unyuk melakukan pendataan khusus yang berkaitan dengan sertifikasi sarana fasilitas pendidikan,” katanya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sertifikasi lahan dengan total 1.750 baik di fasilitas pendidikan jenjang Paud, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekretariat Dinas Pendidikan dan sebagainya.
“Jadi yang akan kita targetkan itu 1.750 total fasilitas penunjang pendidikan dan yang baru tersertifikat lahannya itu 1.356 lahan. Artinya ada 394 bidang lahan yang yang belum tersertifikat, mudah-mudahan tahun 2023-2024 sudah selesai semuanya,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan bidang lahan yang totalnya 1.750 tersebut telah didaftarkan sejak tahun 2021 yang kemungkinan besar proses penyelesaian akan selesai ditahun 2024.
“Sudah berpuluh-puluh tahun fasilitas pendidikan ini berdiri diatas lahan yang statusnya belum jelas, maka dari itu kita sedang memfollow up. Agar di tahun 2021-2022-2023-2024 sudah tersertifikat seluruhnya, supaya meminimalisir proses hukum permasalahan lahan tersebut,” jelasnya.
Senada dikatakan Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pelitawan membenarkan bahwa kemarin Pemerintah Kabupaten Bogor mengalami kekalahan usai digugat soal bangunan milik SDN Gorowong 04 Parung Panjang berdiri diatas lahan milik masyarakat.
“Jadi berdasarkan data di kita, kalau dulu itu SDN Gorowong 04 Parung Panjang berdiri sejak tahun 1982 dengan sistem pinjem pakai oleh pemilik lahan. Tetapi baru-baru ini kita dikagetkan oleh ahli waris yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung,” katanya.
Ia mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor kalah gugatan dan atas keputusan PTUN tersebut, kami segera mengembalikan lahan dan harus relokasi untuk pembangunan gedung baru.
“Kita sudah kalah gugatan dan kita akan mengembalikan lahan ini. Bahkan Disdik juga sedang mengkaji untuk relokasi lahan SDN Gorowong 04 Parung Panjang yang minimal lahannya 2.000-3.000 meter,” akunya.
Pelitawan juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk mengkaji rencana relokasi lahan baru untuk SDN Gorowong 04 Parung Panjang.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor harus mengkaji dimana titik yang tepat untuk relokasi lahan baru SDN Gorowong 04. Karena harus mempertimbangkan adanya zonasi dan domisili peserta didik disana,” jelasnya.
Namun disamping itu Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Yanto Pradipta mengungkapkan sebelumnya terdapat salah satu ahli waris melayangkan surat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung.
“Jadi awalnya itu SDN Gorowong 04 Parung Panjang berdiri diatas lahan milik warga sejak tahun 1982 dengan menggunakan sistem pakai, lalu setelah ramai. Ahli waris pun melayangkan surat gugatan ditahun 2020 dan penggugat juga meminta kompensasi dengan nominal Ratusan juta rupiah,” katanya.
Lanjut, setelah itu dirinya menyampaikan bahwa gugatan kompensasi tersebut ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung.
“Gugatan kompensasi ditolak oleh pengadilan, sedangkan kita kalah dalam gugatan lahan dan saat ini kita sedang rencana melakukan reloksi lahan yang baru dengan luas 2.000 meter. Bahkan ditahun 2023 kita akan rencana membangun gedung SDN Gorowong 04 Parung Panjang yang memakan biaya kurang lebih Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Yanto Pradipta menyebutkan bahwa lahan awal milik ahli waris tersebut yang berdirinya SDN Gorowong 04 Parung Panjang sejak tahun 1982 terdapat 200 siswa.
“Di SDN Gorowong 04 Parung Panjang ada sekitar kurang lebih 200 siswa dengan luas lahan yang awal itu 1.600 meter. Dan kita dikasih waktu sampai bulan Juli 2022 untuk pindah, tetapi kita kembali melakukan negosiasi dengan ahli waris untuk penambahan waktu, dan akhirnya di tahun 2023 Desember kita akan pindah ke gedung yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi atas kejadian tersebut dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi evaluasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
“Persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi sekabupaten Bogor, karena kadoan ini salah satunya terjadi karena lemahnya data base dan soal aset dan sebagiannya. Padahal regulasinya kita tidak boleh membangun kalau status lahannya masih tidak jelas,” kata Politisi Fraksi Golkar tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan kasus lahan ini terjadi bukan hanya di SDN Gorowong 04 Parung Panjang saja melainkan terjadi disekolah lainnya yang ada di Kabupaten Bogor.
“Saya duga ini banyak terjadi di sekolah lain dan status lahannya tidak jelas. Bahkan kita komisi IV juga beberapa kali membahas dengan dinas terkait mengenai ini, dan satu catatan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor basis fokus dan teliti lagi soal status lahan saat akan membangun sekolah,” ungkapnya.
Ridwan Muhibi juga berencana akan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor mengenai kasus ini agar tidak lagi terulang dikemudian hari.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Disdik mengenai status lahan ini, sehingga hasilnya dapat dilaporkan. Tetapi disdik terlebih dahulu harus melakukan pendataan berapa sekolah yang masih status lahannya tidak jelas,” tandasnya. AGE