Pemkab Bogor Kembali Berikan Relaksasi Pajak Tahun Ini

Bupati Bogor Ade Yasin saat diwawancara disela kegiatan pemantauan vaksinasi di SICC Sentul, Kecamatan Babakan Madang. Age | Pakar

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memberikan relaksasi pajak bagi para pengusaha. Aturan yang dikeluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1, 2 dan 3 tahun 2022, dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Bupati Ade Yasin menjelaskan, pada Perbup Nomor 1 tahun 2022, Pemkab Bogor mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Sementara pada Perbup Nomor 2 tahun 2022 mengatur pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Kemudian Perbup Nomor 3 tahun 2022 mengatur pemberian pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2022.

“Jadi memang ada tiga perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” jelas Ade Yasin, Senin (10/1).

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi dalam Perbup Nomor 1 2022 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sampai dengan 31 Maret 2022.

Sementara pengurangan pokok PBB-P2, sebesar 10 persen itu untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada 3 Januari – 31 Maret 2022. Kemudian pengurasan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 – 2021, jika dibayarkan pada 3 Januari – 31 Maret 2022.

“Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari sampai 31 Maret 2022,” jelas Ade.

“Ini adalah upaya kami untuk memulihkan ekonomi. Harapannya ini bisa membantu meringankan beban para pelaku usaha khususnya,” tandas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.