CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor, menyiapkan skema dan beberapa aturan untuk masyarakat di tengah Ramadhan. Salah satunya aturan pelaksanaan shalat tarawih.
Bupati Ade Yasin mengungkapkan, dalam kondisi Pandemi Covid-19, pelaksanaan ibadah shalat tarawih di Kabupaten Bogor harus benar-benar dijaga dan diatur sesuai aturan protokol kesehatan.
“Pengawasan protokol kesehatan harus dijalankan semuanya dengan ketat. Yang datang ke masjid atau mushola adalah mereka yang sehat, tidak sakit ataupun yang menularkan sakit. Kalau dirasa sedang tidak enak badan, lebih baik tarawih di rumah,” kata Ade Yasin usai rapat pembahasan persiapan Ramadhan di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Senin (12/4/2021).
Pengawasan aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan ibadah shalat tarawih akan dilaksanakan tim Satgas yang ada di kecamatan maupun desa.
Ade Yasin meminta setiap tim yang ada untuk benar-benar menjaga protokol kesehatan saat ibadah tarawih.
“Termasuk untuk anak-anak, orang tua atau lansia yang rentan diserang penyakit itu harus benar-benar diawasi saat ibadah tarawih. Dan saya anjurkan untuk di rumah saja,” tutur Ade Yasin menekankan.
Tak hanya itu, pelaksanaan ibadah shalat tarawih di Kabupaten Bogor terutama di wilayah perkampungan yang selalu ramai dipenuhi jamaah, juga diatur dengan pola maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Harus pakai masker, lalu jaga jarak minimal satu meter. Ini harus juga diatur dengan baik,” jelasnya.
Begitu juga dengan aturan buka bersama yang sudah menjadi budaya masyarakat saat bulan Ramadhan.
Ade Yasin tak melarang juga tak mengiyakan kegiatan buka bersama ini. Hanya saja, dia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih baik di rumah saja.
“Kalaupun harus di luar rumah, maka proses harus secara ketat. Dan tempat buka bersama seperti restoran dan sejenisnya itu sudah diatur dengan kapasitas 50 persen,” jelas Ade Yasin. =MAM