KEMANG – Meski sudah ada beberapa desa yang menerima pencairan, namun beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) lainnya, saat ini masih belum menerima pencairan Dana Desa (DD) untuk tahun pelaksanaan kegiatan 2021.
Untuk diketahui, program Dana Desa adalah amanah dari undang – undang sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai UU tersebut dan sebagai salah satu dari pendapatan desa, pemerintah pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Intinya semua DD pasti dicairkan sesuai prosedur dari kementerian. Karena progres tentang DD dipantau (secara) nasional,” ungkap Tika Siti Jatnika, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Pendapatan Desa (Kabid PEPD) DPMD Kabupaten Bogor, Kamis (29/4/2021).
Sementara Moch. Mahfudin, Kepala Seksi Pendapatan dan Kekayaan Desa (Kasi PKD) Bidang PEPD DPMD Kabupaten Bogor menuturkan, prosedur dan mekanisme pengajuan dan pencairan dana desa adalah kepala desa mengajukan permohonan pencairan ke DPMD melalui camat.
“Di kecamatan dokumen tersebut akan diverifikasi oleh tim verifikasi tingkat kecamatan. Setelah lolos verifikasi baru di sampaikan kepada DPMD,” beber pria yang akrab disapa Dede ini.
Tahapan selanjutnya, sambung Dede, dokumen permohonan pencairan dana desa tersebut, akan dilakukan verifikasi ulang oleh DPMD sebelum diusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Dokumen yang sudah memenuhi syarat dan lolos verifikasi DPMD akan langsung diusulkan ke KPPN. Saat ini, sebagian besar desa sudah ada penyaluran ke rekening desanya masing – masing,” pungkas Dede.
Sebagai informasi, KPPN adalah kuasa bendahara umum negara yang bertugas untuk menyalurkan dana dari kas negara ke beberapa satuan kerja di bawah kementerian/lembaga lain ataupun di bawah kementerian keuangan sendiri. =FRI