
RUMPIN – Penggunaan dari anggaran keuangan untuk pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya yang digelontorkan ke Pemerintah Desa harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Camat Rumpin Asep Achdiat saat melakukan giat monitorong dan evaluasi (Monev) giat pelaksanaan bantuan anggaran dana desa, BHPRD dan berbagai dana yang diterima pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Rumpin.
“Giat monev ini dilakukan untuk melihat hasil kerja di lapangan, apakah sudah sesuai volume dan kualitasnya serta sistem laporan pertanggungjawabannya secara administrasi,” kata Asep Achdiat, Jum’at (27/5/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan monev guna dapat mencari data dan fakta yang belum sesuai agar bisa di lakukan pembinaan serta perbaikan.
“Karena si bulan Juni nanti akan ada pemeriksaan oleh inspektorat. Jadi semua pemggunaan anggaran jarus sesuai dengan APBDes dan pekerjaan harus sesuai kualitasnya, volumenya serta pelaporannya,” ujar Asep Achdiat.
Tim monev Pemcam Rumpin, lanjutnya, dibagi ke dalam dua tim yang bekerja dengan target monev dua desa tiap hari. Selama dua hari terakhir, sudah ada 8 desa yang telah dilakukan monev, yaitu desa Leuwibatu, Cidokom, Mekarjaya, Cibodas, Mekarsari, Tamansari, Sukamulya dan Kertajaya.
Secara umum, sambung Sekcam Rumpin, masih ada ditemukan ketidak sesuaian administrasi pelaporan dari penggunaan anggaran. Menurutnya, hal itu karena kapasitas aparatur desa yang berbeda dan karena harus sesuai dengan sistem keuangan desa (siskeudes).
“Kami juga terus melakukan pembinaan agar Kades serta Pemdes dapat pula melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa dan organisasi atau lembaga tingkat desa,” tukas Asep Achdiat.