CIBINONG – Kepolisian Resor (Polres) Bogor, tengah menyelidiki kasus temuan belasan karung sampah limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) berisi Alat Pelindung Diri (APD) di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun menegaskan jika temuan belasan sampah limbah APD kemarin, saat ini sedang dalam proses pendalaman setelah sampel dilakukan oleh tim di lapangan.
“Iya sudah dicek Polsek setempat. Sekarang kita selidiki,” tegas Harun, Rabu (3/2/2021).
Jika merujuk aturan yang ada, pembuang sampah B3 atau medis tersebut grlah melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak sebesar Rp3 Miliar.
Sebelumnya diketahui, belasan tumpukan sampah berisi APD ditemukan di sebuah lahan, di Kampung Leuweung Gede, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Selasa (2/2/2021).
“Betul, setelah kami cek dan ambil sampel, benar itu adalah sampah medis. Ada 17 karung yang ditemukan,” ujar Camat Tenjo, Kurnia Indra.
Setelah sampel diambil, dia mengaku jika sampah tersebut langsung dimusnahkan. Karena sampah itu termasuk limbah B3 atau bahan beracun dan berbahaya.
“Beberapa yang kami temukan itu jenisnya ada APD seperi Hazmat, masker dan lainnya,” jelas Indra. =MAM