CISARUA – Pantauan, saat ini kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tengah melakukan himbauan pengosongan bangunan, hal tersebut diantaranya akan dilaksanakan pembongkaran tahapan II.
Saat ini tercatat ada sekitar 196 bangunan yang akan dieksekusi oleh tim penegak aturan, bahkan sebanyak 54 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik bangunan liar di kawasan Puncak.
Rencananya pembongkaran tahapan kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus mendatang, serta melibatkan seluruh tim penegak aturan baik dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk mengamankan penertiban bangunan liar.
Bahkan tidak hanya bangunan milik Pedagang Kaki Lima yang turut dieksekusi, bahkan rumah rumah tinggal warga yang tidak mengantongi izin turut dieksekusi, bahkan Asep Stroberi, wahana Wisata PT Jaswita dan Puncak Asri rencananya turut ditertibkan. FIR