Pembangunan Rest Area Belum Berizin di Tanjakan Selarong Nunggu Ditindak Dinas Terkait

Inilah lokasi cut and fill untuk pembangunan rest area yang belum mengantongi izin. Firman | Pakar

MEGAMENDUNG – Aktivitas Cut and Fil untuk pembangunan rest area di Jalan Raya Puncak, Desa Cipayung Datar, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, belum kantongi izin.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi, Agung Tarmedi mengatakan, adanya aktivitas galian c untuk kepentingan pembangunan rest area saat ini sudah dilayangkan surat peninjauan.

“Kami sudah layangkan surat peninjauan kepada pemilik lahan yang akan dibangunkan rest area, hari senin depan kita akan kelokasi guna pemeriksaan,” ungkapnya, Kamis (02/03/2023).

Menurut informasi yang ia dapatkan bahwa pemilin lahan bukan warga Kabupaten Bogor, namun, ia dan timnya akan melalukan pemeriksaan.

“Menurut informasi dari warga sekitar pemiliknya atas nama pak Ruli dan izin warga sudah dimiliki. Tapi kita ga tau proses periziannya sudah ditempuh atau belum,” katanya.

Adanya aktivitas pengerukan tanah, sejauh ini masuk ranah satuan polisi pamong praja, namun pihaknya hanya sebatas melakukan pemeriksaan beras perizian bangunan. “Itu kan belum ada aktivitas pembangunan ya, jadi kita hanya sebatas peninjauan terlebih dahulu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, adanya aktivitas alat berta dilokasi galian c yang tengah mengeruk tanah dilokasi pembangunan rest area.

Kasi Trantib Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan mengungkapkan, tanah untuk kepentingan komersil itu belum mengantongi izin, bahkan jalan yang penuh dengan tanah kerap licin dan kotor.

“Itu sudah kami tindak lanjuti dan izin mendirikan bangunanya sedang diproses ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor,” tutupnya. FIR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.