CIBINONG – Pemekaran wilayah menjadi opsi sebuah daerah untuk lebih konsen memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tak pelak, hal itu pun terus dilakukan para pemangku kepentingan mengajukan pemekaran.
Wilayah timur Kabupaten Bogor atau Bogor Timur menjadi wilayah kedua setelah Bogor Barat yang mengajukan pemekaran wilayah. Bahkan terakhir Bogor Selatan juga melakukan hal serupa.
Total ada tiga wilayah dengan potensi pendapatan cukup tinggi mulai dari industri hingga pariwisata yang mengajukan memisahkan diri dari kabupaten induk.
Kemarin, Bogor Timur menjadi pembahasan utama dalam pertemuan Pemkab Bogor bersama dengan Komisi I DPRD Jawa Barat di Gedung Serbaguna I Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengklaim jika pemekaran wilayah Bogor Timur adalah sebuah kebutuhan. Meski berada di urutan kedua setelah Bogor Barat, timur juga harus menjadi pertimbangan untuk dimekarkan.
“Pemekaran wilayah Kabupaten Bogor merupakan upaya untuk menciptakan pemerintah yang efektif dan efisien berdasarkan kondisi riil daerah, maka pemekaran Wilayah Bogor Timur saat ini menjadi satu kebutuhan demi tercapainya pelayanan pemerintah yang efektif dan merata dan percepatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Wilayah Bogor Timur,” kata Burhan, Kamis (15/4/2021).
Alasan utama pemekaran adalah luas wilayah Kabupaten Bogor dan jumlah penduduk yang mencapai 5,4 juta atau penduduk terbanyak di Jawa Barat.
Kata Burhan, rencana pembentukan Bogor Timur sudah di usulkan sejak 8 Juni tahun 2015, dimana presidium Bogor Timur menyampaikan aspirasi masyarakat Bogor Timur, melalui surat dengan nomor 041/dpp-ppbt/XI/15 perihal pengantar usulan masyarakat untuk pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Bogor Timur ditujukan kepada Bupati Bogor.
Dari usulan tersebut, Pemkab Bogor telah mengakomodir dengan merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018, kemudian dilakukan kajian potensi Bogor Timur pada tahun 2017 oleh Bappedalitbang bekerjasama dengan pihak ke tiga yang mengacu pada UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintahann Daerah dan PP Nomot 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Kesimpulan hasil kajiannya bahwa Bogor Timur layak untuk dimekarkan. Pada 25 Oktober 2017 Pemkab Bogor bersama Presidium Bogor Timur berkonsultasi kepada Kemendagri dan sesuai arahan Kemendagri tahun 2018 Pemda bekerjasama dengan tenaga ahli melakukan kajian komperehensif mengenai penegasan batas wilayah antara Kabupaten Bogor dengan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Timur,” jelas Burhan. =MAM