
BOGOR – Sejak pekan lalu status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor masuk pada Level 2.
Berbagai pelonggaran pun dilakukan, salah satunya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang kembali melakukan pelayanan offline kepada pelanggannya secara normal.
Hal itu dikatakan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Pakuan Rivelino Rizky.
“Ya, Alhamdulillah Kota Bogor masuk PPKM Level 2. Atas hal tersebut, jam operasional untuk loket pembayaran dan pelayanan pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor kembali normal,” jelas dia, Senin (14/3/2022).
Ditambahkan dia, untuk loket pembayaran dan pelayanan pelanggan di kantor pusat Perumda Tirta Pakuan Jalan Siliwangi, Sukasari, kembali beroperasi setiap Senin hingga Jumat, pukul 07:30 WIB hingga 15:30 WIB.
Sedangkan loket pembayaran di Jl Pandu Raya, Rancamaya dan Bogor Lakeside setiap Senin hingga Jumat pukul 08:00 – 15:00 WIB.
Meski begitu, Dirum meminta kepada pelanggan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak membawa anak kecil setiap berada di area kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.
Untuk kenyamanan, pihaknya juga lebih mengarahkan pelanggan yang ingin membayar tagihan, bisa melalui berbagai fasilitas perbankan hingga payment online lain.
“Kemudian juga di berbagai minimarket atau kantor pelayanan kami, sehingga tidak berkerumun di kantor Tirta Pakuan,” ungkap dia.
Sedangkan untuk aduan dan keluhan, kata dia, bisa melalui aplikasi SIMOTIP hingga melalui call center.
Skemanya, pelanggan bisa menghubungi call center, untuk kemudian membuat janji dan mengambil nomor, lalu mendapat pelayanan di besok harinya.
Pada perpanjangan PPKM level 3 di Kota Bogor, Perumda Tirta Pakuan juga tidak menerapkan secara spesifik terkait Work From Home (WFH) atau kerja di rumah.
“Namun lebih kepada pengaturan dan pembatasan para pegawai yang ada di kantor Perumda Tirta Pakuan,” tutup Rivelino.=ROY