Pegawai Luar Daerah Dilarang Masuk Kabupaten Bogor

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin. Khaerul Umam | Pakar

CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, memberlakukan penyekatan di lingkup pemerintahan, menyusul adanya pegawai di beberapa kantor dinas yang terpapar Covid-19.

“Untuk sementara, kami tidak menerima tamu kunjungan kerja dari luar daerah,” tegas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin, Minggu (27/6/2021).

Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai di Kabupaten Bogor. Melalui instruksi Bupati Nomor
843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan, Pemkab Bogor melarang pegawainya untuk melakukan kunjungan kerja ke luar daerah.

Menurut Ade Yasin, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih banyak lagi.

Kata dia, pada pekan lalu tercatat sudah ada 91 pegawai dari beberapa dinas seperti DPMPTSP, DPKPP, dan Bappedalitbang yang terpapar Covid-19.

“Sehingga kebijakan ini harus dilakukan untuk mempersempit ruang penyebaran Covid-19,” jelas Ade Yasin.

Pada kesempatan yang sama, Pemkab Bogor pun telah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) ketat.

“Kami menerapkan WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Tapi bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen,” tandas Ade Yasin. =MAM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.