CIBINONG – Era digital saat ini menjadi segalanya semakin mudah. Beberapa kebiasaan bisa dilakukan di rumah, seperti halnya belanja.
Namun begitu, perubahan ini berdampak pada kegiatan usaha konvensional seperti jual beli di pasar tradisional.
Di Pasar Cibinong sejumlah pedagang mengeluhkan sepinya pembeli imbas maraknya jual beli online. Hanya saja, dengan adanya keputusan pemerintah melarang penjualan dan bentraksasi melalui media sosial seperti tik tok shop membawa angin segar bagi para pelaku usaha konvensional khususnya di Pasar Cibinong.
Salah satu pedagang di Pasar Cibinong, Munawir mengaku omzetnya mengalami penurunan sejak maraknya platform jual beli secara online.
“Sangat turun anjlok penjualan di Pasar Cibinong khususnya pedagang pakaian, dalam satu Minggu kadang tidak ada yang terjual,” ujar Munawir saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/10/2023).
Lanjut dia, dengan adanya kebijakan larangan jual beli di media sosial tentunya mengembalikan gairah penjualan di pasar ini seperti sebelum ada adanya tik tok shop dan sejenisnya
“Ya mudah-mudahan pedagang konvensional kembali pulih dengan kebijakan pemerintah saat ini,” harapnya.
Sementara, salah satu pembeli di Pasar Cibinong, Rina mengaku lebih terbiasa belanja di pasar tradisional ketimbang belanja online, karena barang yang dibeli di pasar tradisional bisa terlihat secara utuh dan sementara belanja di tik tok shop kadang gambar tidak sesuai yang dikirim.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kabupaten Bogor, Entis Sutisna mengatakan, keputusan pemerintah melarang media sosial dijadikan media jual beli sebuah keputusan yang akan mempengaruhi jula beli di pasar tradisional.
“Semenjak maraknya platform belanja online, pasar tradisional sangat terdampak di hampir pasar di Kabupaten Bogor,” ujar Entis.
Dengan keputusan pemerintah tentunya akan membawa dampak positif bagi para pelaku usaha khususnya yang berada di pasar tradisional. =YUS