Pasang Rambu Larangan Parkir, Polsek Gunung Putri Bakal Berlakukan Sistem Tilang Kepada Pelanggar

Pemasangan rambu larangan parkir di Jalan Raya Cagak, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. IST

GUNUNGPUTRI – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri melakukan pemasangan rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang Jalan Raya Cagak, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu (8/6/2022).

“Kita pasang rambu larangan parkir di Jalan Raya Cagak untuk mencegah kendaraan truk yang sering kali parkir liar di jalan ini,” kata Kapolsek Gunung Putri, Kompol Bayu Tri Nugraha kepada PAKAR.

Dia menambahkan, pihaknya pun bakal melakukan sanksi tilang terhadap kendaraan muatan besar yang masih parkir liar di sepanjang Jalan Raya Cagak.

“Jalan Raya Cagak ini sering kali macet hingga berkilo-kilo meter dan ini merupakan satu upaya kita untuk mengatasi kemacetan. Semoga para pengendara truk bisa disiplin saat berkendara dan tetap mengikuti rambu lalu lintas,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengaku pihaknya cukup geram soal masalah kemacetan di sepanjang Jalan Raya Cagak tersebut salah satunya marak parkir liar dilakukan oleh pengendara truk.

“Memang di sepanjang Jalan Raya Cagak banyak sekali kendaraan truk yang parkir liar dan Alhamdulilah pihak Polsek Gunung Putri sudah memasang rambu larangan parkir, semoga ini salah satu cara untuk menguraikan kemacetan,” pungkasnya. =AGE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.